TIMES AMBON, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dalam upacara pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore (8/10/2025).
Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
Prosesi pelantikan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, dengan Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan bagi Kepala BP BUMN dan pejabat negara lainnya yang turut dilantik.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian penggalan sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru.
Usai pengambilan sumpah, para pejabat menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Kukuhkan Sejumlah Pejabat Negara
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga melantik Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Wakil Ketua LPS Farid Azhar Nasution, serta Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi.
Selain itu, turut dilantik Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Suminto (Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu) sebagai Ex-officio LPS dari Kementerian Keuangan, dan Aida Suwandi Budiman sebagai Ex-officio LPS dari Bank Indonesia.
Presiden Prabowo juga melantik jajaran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan sejumlah wakil menteri lainnya.
Transformasi Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
Pelantikan Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Kementerian BUMN, yang kini resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Transformasi tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang BUMN yang telah disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 2 Oktober 2025.
Beberapa substansi penting dalam perubahan undang-undang tersebut antara lain:
-
Penetapan nomenklatur baru BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan di bidang BUMN.
-
Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
-
Penataan komposisi holding investasi dan holding operasional pada BPI Danantara.
-
Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
-
Penegasan status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
-
Penataan profesionalisasi dewan komisaris pada holding BUMN.
-
Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
-
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN nasional.
-
Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
-
Pengaturan perlakuan perpajakan dan penguasaan fiskal terhadap BUMN dan holding.
-
Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Transformasi kelembagaan ini diharapkan mampu memperkuat peran BUMN sebagai motor ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan transparansi dan tata kelola korporasi negara di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Presiden Prabowo Lantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |