https://ambon.times.co.id/
Berita

SE Pengangkatan TKD Menuai Polemik, Ini Penjelasan Sekda Pulau Morotai

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:42
SE Pengangkatan TKD Menuai Polemik, Ini Penjelasan Sekda Pulau Morotai Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad M Kharie, M.Si. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).

TIMES AMBON, MOROTAI – Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai mengklarifikasi soal Surat Edaran (SE) Nomor: 814.1/24/SETDA/1/2021 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Pemkab Pulau Morotai tahun anggaran 2021 yang ditandatangani Sekda.

Itu karena SE tersebut menuai polemik di kalangan tenaga kontrak. Terutama tenaga kontrak di bawah RSUD, seperti para Dokter, Perawat dan Bidan yang mempersoalkan poin 4 isi dari SE, karena salah memahaminya.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad M Kharie, kepada TIMES Indonesia, saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2021) sore.

"Ada media yang memuat soal Surat Edaran (SE) itu salah kaprah pemberitaannya, sehingga menimbulkan polemik di kalangan tenaga kontrak yang bekerja di RSUD, seperti dokter, bidan dan perawat ada yang menelpon saya menanyakan soal poin 4 di SE itu tentang pembayaran gaji," ungkapnya.

Menurut Sekda, media yang memuat surat edaran tersebut harus mengkonfirmasi kepada dirinya, karena surat tersebut dia yang tanda tangan dan lebih paham maksud dari poin 4 itu. Bukan wartawan yang menjabarkan isi surat di media sehingga menimbulkan polemik karena yang disampaikan itu keliru.

"Surat Edaran yang ditujukan kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Para Camat se Pulau Morotai adalah saya yang tandatangan, seharusnya wartawan konfirmasi ke saya kalau mau publish," tegas Sekda.

Maksud dan tujuan dari surat itu, dikatakan Sekda, dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Pulau Morotai secara efektif dan efesiensi maka, perlu dilakukan penataan kembali pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) 2021.

Lanjutnya, maka disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

Pertama Berdasarkan evaluasi dan penataan kembali pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Tahun 2021, dengan memperhatikan syarat kompetensi pendidikan dan ketrampilan serta kebutuhan dan beban kerja masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kedua, bahwa surat keputusan Bupati Pulau Morotai tentang pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi, untuk itu diminta kepada setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan para Camat agar segera menyampaikan pengusulan kembali pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) sesuai pagu anggaran yang telah tertuang di DPA.

Ketiga, usulan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Bupati Pulau Morotai melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Pulau Morotai.

"Di tahun sebelumnya tenaga kontrak daerah dibuat dan ditetapkan masing-masing OPD, tetapi tahun 2021 tidak lagi, bakal pengusulannya dibuat satu pintu. Di mana masing masing OPD mengusulkan melalui BKD kemudian BKD sampaikan ke Bupati untuk di tetapkan mana saja yang diterima melalui SK Bupati," terangnya.

Nah, menjadi polemik lontar Cecep sapaanya, adalah poin 4 dari Surat Edaran (SE). Bunyinya: Pembayaran gaji untuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) terhitung mulai bulan Maret Tahun 2021, dengan pertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2021.

Sekda M Kharie menegaskan, maksud dari poin 4 SE itu diperuntukkan bagi TKD non tehnis yang berada di OPD OPD, gajinya hanya bisa dibayar terhitung mulai bulan Maret, sesuai kondisi APBD yang kenai finalti dari Kemendagri RI.

"Sementara tenaga kontrak dengan spesifikasi tehnis, seperti Dokter, Bidan, Perawat, tukang sapu, satgas sampah dan yang menangani Covid-19 gajinya dibayar mulai pada bulan Maret 2021. Tetapi, terhitung dari Januari karena mereka kerja full. Selain itu tenaga teknis seperti mereka sangat dibutuhkan Daerah," imbuh Sekda.

Selain itu, diutarakan mantan Kaban Bappeda Pulau Morotai ini, keberadaan Tenaga Kontrak Daerah akan di evaluasi, terutama non tehnis. Bila malas berkantor maka akan diberhentikan, yang rajin berkantor yang dapat diusulkan kembali oleh masing masing OPD ke BKD.

Kerena, kembali ditegaskan Sekda, bahwa tenaga honorer atau TKD non tehnis dari sisi aturan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hanya pertimbangan kebutuhan sehingga Pemkab Pulau Morotai membuat kebijakan menerima TKD.

"Demikian juga ASN yang malas berkantor selama tahun 2020 karena alasan Covid-19 juga dievalusi. Di mana yang malas tunjangan kinerja bakal ditinjau kembali," ucap Sekda Kabupaten Pulau Morotai. (*)

Pewarta : Abdul Halil Husain
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ambon just now

Welcome to TIMES Ambon

TIMES Ambon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.