TIMES AMBON, AMBON – Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie, sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku.
"Penunjukan sesuai ketentuan pasal 78 ayat dua huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu (24/4/2024).
Dominggus mengatakan, penunjukan Plt Gubernur dilakukan sehubungan Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan tahun 2019-2024, telah menyelesaikan masa tugasnya pada 24 April 2024.
Dengan berakhirnya masa jabatan mereka, Maluku membutuhkan kepemimpinan yang tangguh untuk mengarahkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berikutnya.
“Penunjukan Sekda sebagai Plh Gubernur Maluku ini dilakukan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang baru. Dengan langkah ini, Maluku siap melangkah ke arah masa depan yang lebih terang benderang,” kata Dominggus. (*)
Pewarta | : Ade Chandra Lattan |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |