https://ambon.times.co.id/
Berita

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Aktivitas PT Gag Nikel Dihentikan Sementara

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:01
Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Aktivitas PT Gag Nikel Dihentikan Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kanan) Selasa (10/6/2025), mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (FOTO: ANTARA/Andi Firdaus)

TIMES AMBON, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah tegas terhadap kegiatan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan tidak sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (9/6/2025). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, diputuskan bahwa empat izin tambang di Raja Ampat akan dicabut. Keputusan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan," ujar Prasetyo.

Empat perusahaan yang terkena pencabutan izin:

  • PT Anugerah Surya Pratama

  • PT Nurham

  • PT Mulia Raymond Perkasa

  • PT Kawei Sejahtera Mining

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula beberapa menteri terkait, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Aturan Baru Penertiban Kawasan Hutan

Mensesneg juga menambahkan bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait penataan kawasan hutan, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap sektor-sektor yang mengandalkan sumber daya alam seperti pertambangan.

Langkah ini memperkuat upaya perlindungan terhadap wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan ekosistem penting lainnya yang terancam oleh eksploitasi sumber daya secara masif.

PT Gag Nikel Disorot, Kegiatan Produksi Dihentikan Sementara

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada aktivitas tambang nikel milik PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk., yang beroperasi di Raja Ampat sejak 2018.

Meski tidak termasuk dalam empat IUP yang dicabut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut sejak Kamis (5/6)."Kegiatan tambang PT Gag Nikel untuk sementara kami hentikan. Kami akan menunggu hasil verifikasi dan peninjauan di lapangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM.

Walaupun telah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), proyek tambang ini tetap menuai protes dari sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat lokal yang khawatir terhadap dampak ekologis di kawasan konservasi tersebut.

Kerusakan Ekologis dan Reaksi Masyarakat

Menurut laporan Greenpeace Indonesia, aktivitas pertambangan di lima pulau kecil di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektare, dan mengancam 75 persen kawasan terumbu karang terbaik dunia yang berada di perairan Raja Ampat. Selain itu, operasi pertambangan juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Langkah tegas yang diambil pemerintah ini disambut baik oleh sejumlah legislator dan organisasi lingkungan sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai serius memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dalam tata kelola pertambangan nasional. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ambon just now

Welcome to TIMES Ambon

TIMES Ambon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.