TIMES AMBON, TERNATE – Pertemuan tertutup antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Muhlis Djumadil dengan Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin pada malam hari, Senin (3/11/2025) akhirnya mendapatkan kejelasan. Polisi menegaskan pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan uang sewa hotel, bukan isu proyek mangkrak seperti yang beredar sebelumnya.
Kasat Reskrim Bakri Syahruddin, Selasa (4/11/2025) memberikan penjelasan resmi. "Tidak ada hubungannya soal itu, itu lain lagi. Yang dimaksudkan itu lain lagi, soal pengelapan uang," tegas Bakri kepada media. Pemanggilan resmi telah dilakukan melalui surat tertanggal 28 Oktober 2025, meminta Kadisdik hadir untuk klarifikasi pada 6 November 2025.
Kasus bermula dari laporan pemilik Hotel Corner yang merasa dirugikan. "Uang hasil sewa, termasuk dari kegiatan dinas, tidak disetorkan kepadanya," mengutip latar belakang laporan. Oknum manajer hotel diduga mencatut pembayaran sewa ruangan yang seharusnya disetorkan kepada pemilik hotel.
Kadisdik Ternate Muhlis Djumadil membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya benar pemanggilan klarifikasi tadi malam atas pengelapan oleh oknum manager hotel Corner, saya ditanyai terkait uang sewa hotel Corner," ujarnya melalui sambungan telepon. Proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan dokumen pembayaran sebagai barang bukti.
Pemanggilan ini menjawab teka-teki pertemuan malam hari yang sempat menimbulkan spekulasi di masyarakat. Polisi menegaskan proses hukum berjalan transparan dengan mendalami dugaan pelanggaran Pasal 374 jo 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang melibatkan oknum di lingkungan hotel. (*)
| Pewarta | : Haerun Hamid | 
| Editor | : Faizal R Arief |