https://ambon.times.co.id/
Berita

Kementerian Haji Umumkan Seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi, Berikut Formasi yang Dibuka

Jumat, 21 November 2025 - 12:13
Seleksi Petugas Haji 1447 H Dimulai, Ini Tahapan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Petugas Haji Indonesia saat melayani jemaah yang tiba di Madinah. Kementerian Haji dan Umrah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk pelaksanaan haji tahun 1447 H/2026 M.

TIMES AMBON, JAKARTAKementerian Haji dan Umrah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk pelaksanaan haji tahun 1447 H/2026 M. Rekrutmen digelar serentak di seluruh Indonesia dan dipastikan berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas gratifikasi.

Berdasarkan rilis yang diterima TIMES Indonesia, seleksi dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan di kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota mulai 20 November hingga 5 Desember 2025, mencakup pengumuman, pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT). Adapun tahap kedua digelar di tingkat provinsi pada 8–12 Desember 2025 melalui verifikasi lanjutan, CAT, dan wawancara.

Tahun ini, formasi yang dibuka meliputi PPIH Kloter (Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah) serta PPIH Arab Saudi yang terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Syarat Umum dan Khusus

Peserta seleksi harus merupakan WNI beragama Islam, sehat jasmani-rohani, memiliki integritas, tidak sedang terlibat kasus hukum, serta mendapatkan izin instansi asal bagi ASN maupun pegawai lembaga lain. Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai menjadi persyaratan wajib. Peserta juga diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.

Selain syarat umum, setiap formasi memiliki ketentuan khusus, antara lain:

  • Ketua Kloter: ASN Kementerian Haji/Agama, usia 30–58 tahun, minimal eselon IV atau golongan III/c, berpendidikan S1, dan diutamakan sudah berhaji.

  • Pembimbing Ibadah: usia 35–60 tahun, wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji, sudah berhaji, dan minimal berpendidikan S1.

  • PPIH Arab Saudi:
    – Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi: usia 25–57 tahun.
    – Bimbingan ibadah: usia 35–60 tahun serta memiliki sertifikat pembimbing.
    – Siskohat: operator aktif minimal tiga tahun dan mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.

Dokumen Administrasi

Pelamar wajib menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, ijazah terakhir, surat rekomendasi instansi, surat keterangan sehat, serta pernyataan kemampuan mengoperasikan perangkat digital. Beberapa dokumen bersifat opsional, seperti sertifikat bahasa, bukti pelatihan, maupun SK terakhir bagi ASN. Ketentuan lengkap dapat diakses melalui laman pendaftaran resmi.

Pendaftaran dan Layanan Informasi

Pendaftaran dilakukan secara online melalui haji.go.id/petugas. Kementerian menegaskan bahwa seluruh proses tidak dipungut biaya dan satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun pendaftaran.

Informasi lebih lanjut bisa diperoleh di kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota atau kantor wilayah provinsi setempat. (*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ambon just now

Welcome to TIMES Ambon

TIMES Ambon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.