TIMES AMBON, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menggandeng lembaga lingkungan Crimsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta sejumlah pihak swasta untuk membersihkan Teluk Ambon menggunakan sebuah kapal khusus pengangkut sampah laut yang akan beroperasi selama tiga tahun.
“Kolaborasi ini lahir dari kepedulian berbagai pihak terhadap kondisi Teluk Ambon yang memiliki potensi besar namun terancam oleh pencemaran sampah. Seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh pemerhati lingkungan dari Swiss,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan kapal tersebut dilengkapi alat yang dapat menjangkau hingga 40 sentimeter di bawah permukaan laut untuk mengumpulkan dan menyedot sampah. Setelah masa operasi tiga tahun, kapal akan dihibahkan melalui KKP untuk kemudian diserahkan ke pemerintah provinsi atau kota.
Selain program kapal pembersih teluk, Pemkot Ambon juga memperkuat pengendalian sampah dari darat. Saat ini tiga jaring penyaring sampah telah dipasang di muara sungai, dan ke depan pemerintah menargetkan pemasangan serupa di semua sungai agar sampah tidak langsung mengalir ke laut.
Pemkot juga menyiapkan rencana aksi pengelolaan sampah, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Material Recovery Facility (MRF) dan Refuse Derived Fuel (RDF). Melalui MRF, sampah organik akan diolah menjadi kompos, sampah anorganik dipilah, sementara sampah makanan diolah menjadi pakan magot.
Residu akan dimusnahkan dengan insinerator. Teknologi RDF akan memadatkan berbagai jenis sampah menjadi briket untuk dijual ke PLN sebagai bahan bakar diesel.
Dalam waktu dekat, Pemkot Ambon juga akan mewajibkan seluruh kafe dan restoran memiliki tempat sampah serta alat pemadam kebakaran ringan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan akan ditutup. Tempat sampah akan dibagikan pekan ini atau pekan depan.
Selain pembenahan sarana, Pemkot tengah mengkaji mekanisme penindakan pelanggaran. Salah satu opsi adalah sistem pelaporan berhadiah. Warga yang melaporkan pelanggar dengan bukti valid akan menerima Rp500 ribu, sementara pelanggar akan dikenakan denda Rp1 juta, dengan Rp500 ribu masuk kas daerah.
Wali Kota menegaskan, seluruh langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah mengatasi persoalan sampah. Ia berharap masyarakat makin sadar menjaga kebersihan.
“Jika ada warga yang tidak mau mengikuti aturan tentang sampah, silakan keluar dari Kota Ambon tinggal di tempat lain saja,” ucapnya.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |